PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 215
(1) Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dalam Berita Negara dan dalam 1 (satu) pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut, tanggal tempat dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus. (2) Apabila ... (2) Apabila pada surat permohonan dilampirkan rencana perdamaian maka hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman itu harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan." 54.Mengubah ketentuan Pasal 216, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
