Pasal 214
(1) Surat permohonan berikut lampirannya, harus disediakan di Kepaniteraan, agar dapat diperiksa tanpa biaya oleh umum terutama pihak yang berkepentingan. (2) Pengadilan harus segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur. (3) Segera setelah ditetapkan putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh
lima) terhitung setelah putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang ditetapkan." 53.Mengubah ketentuan Pasal 215, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
