Pasal 213
(1) Permohonan penundaan kewajiban pembayran utang sebagiamana dimaksud dalam Pasal 212 harus diajukan debitur kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan
ditandatangani olehya dan oleh penasehat hukumnya, dan disertai daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 beserta surat-surat bukti selayaknya. (2) Pada surat permohonan tersebut di atas dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagiamana dimaksud dalam Pasal 212. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 6 ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagiamana dimaksud dalam ayat (1)." 52.Mengubah ketentuan Pasal 214, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 214 …
