PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 18
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. (3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenakan biaya." 14.Mengubah ketentuan Pasal 36, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
