PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 15
(2) Hakim yang memerintahkan pengakhiran pailit MENETAPKAN jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dan membebankannya kepada debitur. (3) Biaya dan imbalan jasa tersebut harus didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. (4) Terhadap penetapan hakim mengenai biaya dan imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (5) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim mengeluarkan fiat eksekusi." 13.Mengubah ... 13.Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
