Pasal 13
(1) Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat: a. seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan; dan b. kurator. (2) Dalam hal debitur atau kreditur tidak mengajukan usul pengangkatan kurator lain kepada Pengadilan, maka Balai Harta Peninggalan bertindak selaku kurator. (3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator mengumumkan
dalam Berita Negara
serta dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, hal-hal sebagai berikut: a ikhtisar ... a ikhtisar putusan pernyataan pailit; b. identitas, alamat dan pekerjaan debitur; c. identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara kreditur, apabila telah ditunjuk; d. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur; dan e. identitas Hakim Pengawas." 11.Menghapus ketentuan Pasal 14A. 12.Mengubah ketentuan pasal 15 ayat (2) dan menambahkan tiga ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), berbunyi sebagai berikut:
