Pasal 36
(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian tersebut dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Hakim Pengawas
MENETAPKAN jangka waktu tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kurator tidak memeberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat dapat ... dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren. (4) Apabila kurator menyatakan kesanggupannya, maka pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meminta kurator untuk memberikan jaminan atas kesanggupannya melaksanakan perjanjian tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan." 15. Mengubah ketentuan Pasal 41, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
