PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor...
Pasal 9
(1) Dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
dan
pengembangan
ekonomi
dan
pemberdayaan
masyarakat
transmigrasi
untuk
melakukan
koordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan
melalui
rapat koordinasi yang
memuat kegiatan penyampaian:
a.
arah kebijakan; dan
b.
rencana program, kegiatan, dan anggaran,
penyelenggaran Tugas Pembantuan.
- Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
