PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 74
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Badan Usaha yang belum atau tidak melaksanakan perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
