PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 73
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
