PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4). (2) Penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima. (3) Dalam hal penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Badan Usaha dapat melakukan perbaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
