Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. pengarah: b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi: a. pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; b. pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, pelayanan dan advokasi hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum. (3) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
