Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan terhadap permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai izin investasi transmigrasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai izin investasi transmigrasi dapat
berkoordinasi dengan unit teknis di lingkungan kementerian/instansi/lembaga terkait. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penilaian dokumen persyaratan; b. penyampaian paparan rencana Penanaman Modal oleh Badan Usaha; c. tinjau lapang; dan d. penilaian akhir.
