Pasal 36
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bertanggung jawab atas proses kegiatan pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan Transmigran memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi. (2) Proses kegiatan pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan informasi mengenai peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; b. pelayanan administrasi perpindahan; c. pelayanan pengurusan pengangkutan; d. pelayanan pengurusan penempatan; e. bimbingan, peningkatan kapasitas, dan/atau pelatihan untuk mendapatkan lapangan kerja atau fasilitas usaha; dan f. pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi.
