PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 37
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a berupa informasi mengenai potensi usaha yang dapat dikembangkan di lokasi Transmigran yang akan ditempatkan. (2) Bentuk informasi potensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
