PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 35
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) juga dapat melaksanakan pelayanan jasa perpindahan Transmigran sepanjang memiliki kualifikasi di bidang jasa perpindahan Transmigran.
