Pasal 34
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Badan Usaha pelaksana pelayanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berhak melaksanakan proses pelayanan jasa perpindahan. (2) Proses pelayanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelayanan informasi ketersediaan rumah dan/atau sarana komersial serta ketersediaan peluang berusaha dan kesempatan bekerja di lokasi pusat SKP atau KPB; b. pendaftaran dan seleksi calon Transmigran bersama perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi; c. pelayanan pelatihan calon Transmigran; d. pelayanan penampungan Transmigran; dan e. pelayanan perpindahan Transmigran dari tempat penampungan sampai dengan lokasi rumah dan/atau sarana komersial yang diperjanjikan.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan jasa perpindahan, Badan Usaha harus: a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelayanan jasa perpindahan Transmigran; b. mengurus perizinan; c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen jasa pelayanan perpindahan; dan d. menyerahkan Transmigran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota tujuan di lokasi pusat SKP atau KPB yang diperjanjikan disertai bukti dokumen kelengkapannya.
