Pasal 33
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal dalam bentuk Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi jasa pelayanan perpindahan Transmigran bagi Transmigran jenis TSM. (2) Penanaman Modal dalam bentuk Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penanaman Modal dalam bentuk Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa perpindahan Transmigran dan menyelenggarakan usaha di bidang biro perjalanan.
