Pasal 12
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Badan Usaha sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak untuk memperoleh: a. produk barang dan/atau jasa sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian Kemitraan; dan b. agunan sebagai jaminan kredit biaya produksi dan/atau penyediaan komponen pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Badan Usaha sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memberikan dukungan: a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen; b. kemudahan memperoleh bahan baku; c. bimbingan teknis produksi atau manajemen untuk meningkatkan pengetahuan teknis produksi; d. teknologi; e. pembiayaan; dan f. sistem pembayaran.
