PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa. (2) Kerja sama Kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai kontraktor dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor.
