Pasal 10
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berhak: a. melakukan pengaturan dan pengendalian proses produksi oleh anggotanya dalam rangka memenuhi kualitas dan kuantitas produk yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan; b. menerima pembinaan dan pengembangan dari Badan Usaha; dan c. menerima alih teknologi dan keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan pola yang dilaksanakan. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki kewajiban: a. menyerahkan pengolahan tanah untuk dilakukan penyiapan lahan siap produksi; b. menjamin anggotanya melaksanakan proses produksi atas komoditas yang dimitrakan dengan Badan Usaha sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan; dan c. menjamin anggotanya menjual produk atas komoditas yang dimitrakan kepada Badan Usaha yang bersangkutan. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dapat mengupayakan adanya agunan terhadap pembiayaan oleh Badan Usaha yang diperlukan dalam proses penyiapan lahan dan proses produksi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan.
