Pasal 13
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak: a. mengerjakan sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan sesuai dengan perjanjian kemitraan; b. memperoleh akses bahan baku produksi secara berkesinambungan; c. memperoleh bimbingan teknis produksi atau manajemen dari Badan Usaha sebagai kontraktor; d. memperoleh akses teknologi sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan; e. memperoleh sumber pembiayaan; dan f. memperoleh kepastian sistem pembayaran. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. melaksanakan proses produksi sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian Kemitraan; dan b. memberikan agunan atas pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
