PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 99
BAB 5 — PENCABUTAN DAN PENETAPAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENGGANTI DI SATUAN PERMUKIMAN
Transmigran yang statusnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak berhak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
