Pasal 98
BAB 5 — PENCABUTAN DAN PENETAPAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENGGANTI DI SATUAN PERMUKIMAN
(1) Transmigran dapat dicabut statusnya sebagai transmigran karena: a. tidak mengelola aset produksi bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk usaha produktif; b. meninggalkan SP selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa ijin tertulis kepala desa atau pejabat yang diberikan kewenangan; c. melalaikan kewajiban sebagai Transmigran; d. menelantarkan tempat tinggal dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
e. memindahtangankan tanah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada pihak lain sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (2) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan tahapan pemberian: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan tertulis kepala desa kepada kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (4) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai laporan kepala desa, bukti, dan keterangan dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi. (5) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi menyampaikan usulan pencabutan status sebagai Transmigran kepada bupati/wali kota dan ditetapkan oleh bupati/wali kota. (6) Format usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan pencabutan status sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
