PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 97
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelayanan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d berupa pelayanan administrasi kependudukan, meliputi fasilitasi penerbitan: a. KK di Daerah Tujuan; dan b. KTP-el di Daerah Tujuan.
