PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 96
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Legalisasi Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan. (2) Format Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
