PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 95
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak penempatan Transmigran. (2) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama dan dalam satu kesatuan dengan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di SP yang bersangkutan. (3) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. dinamika kelompok; dan b. kerja bersama mengelola kebersihan lahan pekarangan dan lingkungan permukiman.
