PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 94
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pemenuhan kebutuhan catu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan catu pangan.
