PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 93
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e meliputi: a. pemenuhan kebutuhan catu pangan; b. bimbingan adaptasi lingkungan; c. legalisasi Transmigran; dan d. pelayanan kependudukan.
