PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 92
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran. (2) Pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada transmigran mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.
