PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 91
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Serah terima Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c dilaksanakan oleh petugas pengawal kepada kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan. (2) Serah terima Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan daftar rombongan Transmigran. (3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
