Pasal 90
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilaksanakan melalui pengundian. (2) Pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta kavling rumah dalam peta perwujudan ruang dengan penomoran yang jelas. (3) Hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan serta paling sedikit 3 (tiga) orang wakil Transmigran. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bupati/wali kota menerbitkan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan pembagian tanah. (5) Penerbitan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan penjelasan kedudukan atau posisi lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format surat keterangan penghunian rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
