PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 89
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilaksanakan di transito atau fasilitas umum yang tersedia di SP. (2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan fasilitas istirahat; b. pelayanan permakanan; c. pelayanan kesehatan; d. pemberian informasi tentang:
- kondisi lingkungan permukiman;
- tata tertib; dan 3) hak dan kewajiban transmigran; dan e. pembagian perbekalan.
