PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 88
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelayanan penempatan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h meliputi: a. pelayanan penampungan Transmigran; b. penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan dan penjelasan posisi lahan usaha atau ruang usaha; dan c. serah terima Transmigran.
