Pasal 87
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pengangkutan dari titik kumpul di desa/tempat tinggal asal sampai dengan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilaksanakan sesuai dengan rute angkutan. (2) Rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. dari titik kumpul di desa/tempat tinggal asal ke transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah Kabupaten/Kota; b. dari transito transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah kabupaten/kota ke transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah embarkasi; c. dari pelabuhan embarkasi ke pelabuhan debarkasi; d. dari pelabuhan debarkasi ke transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah debarkasi; dan/atau e. dari transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah debarkasi ke SP. (3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rombongan sampai dengan 25 (dua puluh lima) KK diikuti oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga pengawal dari pemerintah kabupaten/kota asal transmigran. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dengan rombongan sampai dengan 25 (dua puluh lima) KK dapat mengikutsertakan tenaga pengawal supervisi dari pemerintah daerah provinsi asal Transmigran dan Kementerian.
