Pasal 86
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf g diberikan kepada Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal; dan/atau e. Pemerintah daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal memberikan layanan pengangkutan dari titik kumpul sampai penampungan di kabupaten/kota Daerah Asal. (4) Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal memberikan layanan pengangkutan dari penampungan di kabupaten/kota Daerah Asal sampai dengan embarkasi. (5) Pemerintah Pusat memberikan layanan pengangkutan dari embarkasi menuju debarkasi. (6) Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan memberikan layanan pengangkutan dari debarkasi sampai penampungan di kabupaten Daerah Tujuan. (7) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan memberikan layanan pengangkutan dari kabupaten Daerah Tujuan ke lokasi Transmigrasi. (8) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) meliputi: a. pengangkutan Transmigran dan barang bawaannya; dan b. pengangkutan barang pindahan dan perbekalan. (9) Pengangkutan Transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (10) Pengangkutan barang pindahan dan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang pindahan dan perbekalan dikemas menggunakan bahan yang tidak mudah pecah dan/atau basah dan diberikan label yang paling sedikit memuat nama, asal Transmigran berdasarkan warna label, dan SP tujuan; b. pengangkutan barang pindahan dan barang perbekalan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (11) Format label sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
