PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 85
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf f diberikan kepada Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Pemberian bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
