PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 84
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan kesehatan dalam perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk: a. pemberian bekal obat-obatan; dan b. pendampingan tenaga kesehatan. (2) Bekal obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan rekomendasi Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal dan/atau Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Pendampingan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis yang melayani pelayanan kesehatan paling banyak 25 (dua puluh lima) kepala keluarga dalam setiap rombongan.
