Pasal 83
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan kesehatan dalam penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf a diberikan kepada Transmigran di setiap penampungan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan dan/atau perawatan kesehatan. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga diberikan melalui vaksinasi/pencegahan kepada Transmigran pada saat keadaan kedaruratan kesehatan. (5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan/atau Daerah Tujuan Transmigran. (6) Transmigran yang dinyatakan sakit dan tidak mungkin melakukan perjalanan pada saat dilaksanakan pelayanan kesehatan di penampungan dapat dilakukan penundaan keberangkatan. (7) Penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter yang diberikan kewenangan. (8) Transmigran yang keberangkatannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dirujuk perawatannya ke rumah sakit terdekat dengan pendanaan yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
