PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 82
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e merupakan upaya: a. pemeliharaan; b. pencegahan; dan/atau c. perawatan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Transmigran jenis TU dan TSB. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama dalam: a. penampungan; dan b. perjalanan. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan/atau d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.
