PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 81
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c harus memenuhi standar menu dan gizi. (2) Pelayanan permakanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari.
