Pasal 80
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b dilaksanakan untuk memantapkan motivasi dan memberikan informasi mengenai proses perjalanan dan kondisi awal yang akan dihadapi di SP.
(2) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 2 (dua) hari. (3) Materi pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di SP tujuan; b. adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi tujuan; c. pola usaha pokok yang dikembangkan di SP tujuan; d. proses, rute, dan tata tertib dalam perjalanan; e. hak, kewajiban, dan larangan bagi Transmigran; f. kemungkinan tantangan yang dihadapi beserta strategi menghadapi; dan g. bimbingan sikap dan perilaku. (4) Materi pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. (5) Materi pembekalan akhir yang memuat pola usaha pokok yang dikembangkan di SP Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan oleh badan usaha yang bekerja sama dengan Transmigran jenis TSB.
