PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 79
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelayanan penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a diberikan dalam bentuk: a. penyediaan fasilitas tidur; b. tempat istirahat; c. fasilitas mandi cuci kakus; dan d. fasilitas untuk melakukan persiapan perjalanan.
