PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 78
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelayanan penampungan bagi Transmigran jenis TU dan TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) mencakup: a. pelayanan penginapan; b. pembekalan akhir; dan c. pelayanan permakanan.
