PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 77
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) diberikan bagi transmigran jenis: a. TU; b. TSB; dan/atau c. TSM. (2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain. (3) Pelayanan penampungan bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan menyediakan rumah singgah yang digunakan secara kolektif untuk jangka waktu tertentu pada awal kedatangan.
