PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 76
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi; sesuai kewenangannya. (2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di: a. kabupaten/kota Daerah Asal; b. provinsi Daerah Asal; c. kabupaten/kota Daerah Tujuan; dan/atau d. provinsi Daerah Tujuan.
