PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 75
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
