PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 74
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pernyataan kesiapan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diterbitkan berdasarkan informasi kepastian kesempatan kerja dan usaha serta tempat tinggal di SP yang bersangkutan secara tertulis dari bupati/wali kota. (2) Informasi kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah SP yang bersangkutan memenuhi syarat: a. telah memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan; b. tidak ada keberatan dari masyarakat setempat; c. tersedia logistik pendukung penempatan paling sedikit untuk kebutuhan satu bulan berjalan; d. tersedia sarana pengangkutan dari debarkasi ke SP; e. tersedia sarana penampungan; dan f. tersedia petugas pelayanan di SP.
