Pasal 73
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari gubernur Daerah Tujuan. (2) Pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari gubernur Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai fungsi fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat perintah pemberangkatan dan disampaikan kepada gubernur Daerah Asal dan/atau gubernur Daerah Tujuan. (4) Surat perintah pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan Transmigran.
