Pasal 100
BAB 5 — PENCABUTAN DAN PENETAPAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENGGANTI DI SATUAN PERMUKIMAN
(1) Transmigran yang dicabut statusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) diganti dengan Transmigran Pengganti. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan memberitahukan tentang pencabutan status Transmigran dan meminta Transmigran Pengganti kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya. (3) Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya menyampaikan usulan Transmigran pengganti kepada Perangkat daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan. (4) Berdasarkan usulan penggantian Transmigran dari Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya, bupati/wali kota Daerah Tujuan MENETAPKAN Transmigran Pengganti. (5) Dalam hal Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya tidak dapat melakukan penggantian Transmigran maka Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kementerian dengan tembusan kepada Perangkat daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan.
(6) Kementerian dapat MENETAPKAN: a. Transmigran Pengganti yang berasal dari Daerah Asal lainnya; b. Transmigran Pengganti yang berasal dari Daerah Tujuan; atau c. Transmigran Pengganti melalui mekanisme fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran, atau penataan penduduk setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (7) Penggantian Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan. (8) Format penetapan Transmigran Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
